PALEMBANG, OkeyBung.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus resmi memanggil Marzuki, mantan Anggota DPRD Sumatra Selatan, menjalani sidang Aanmaning (teguran) setelah 11 tahun tidak mematuhi putusan pengadilan terkait pembayaran utang sebesar Rp1,438 miliar.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Relaas Aanmaning Nomor 18/Pdt.Eks/2025/PN Plg, tertanggal 28 November 2025, yang ditandatangani Jurusita Rahmat Tri Febrian, SH.
Relaas itu ditujukan kepada kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Martin Risman Simanjuntak dan tim, yang mewakili Bong Piang Fung sebagai pihak pemohon.
Sidang Aanmaning dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 09.00 WIB di PN Palembang. Sidang teguran ini merupakan tahapan wajib sebelum pengadilan melangkah ke proses eksekusi paksa terhadap Marzuki dan rekannya, Paulyan, selaku Termohon Eksekusi I dan II.
Sidang Aanmaning dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di PN Palembang, sebelum pengadilan melangkah pada tahapan eksekusi paksa terhadap Marzuki dan rekannya, Paulyan, selaku Termohon Eksekusi I dan II.
11 Tahun Abaikan Putusan
Perkara ini bermula dari putusan Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg, di mana Marzuki dan Paulyan dinyatakan wanprestasi atas transaksi pembelian solar industri dan diwajibkan membayar utang pokok berikut ganti rugi 0,5% per bulan sejak 15 Juni 2013.
Putusan tersebut telah melalui seluruh jenjang peradilan hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2152 K/Pdt/2016, yang menolak kasasi mereka. Putusan inkracht itu seharusnya langsung dilaksanakan.
Namun, selama lebih dari satu dekade, pihak Marzuki tidak juga memenuhi kewajibannya. Ketidakpatuhan berlarut ini memicu kritik publik, terutama karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai wakil rakyat periode 2014–2019.
Setelah berbagai pendekatan persuasif tidak diindahkan, kuasa hukum Bong Piang Fung akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang, yang kini merespons melalui agenda Aanmaning.
Sebagaimana diketahui pasca terbitnya relaas pemanggilan Aanmaning, PN Palembang menandai awal dari fase akhir penyelesaian perkara yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Jika Termohon tidak mematuhi perintah dalam Aanmaning, pengadilan dapat segera melaksanakan eksekusi paksa sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk meminta tanggapan dari Marzuki terkait pemanggilan Aanmaning dan belum memperoleh respons.
(HJK/DD)












