Pangkalpinang

361 Personel Dilibatkan Dalam OPM 2023, 12 Sasaran Penindakan Bagi Pelanggar

×

361 Personel Dilibatkan Dalam OPM 2023, 12 Sasaran Penindakan Bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Pangkalpinang, Okeybung.com – Polda Bangka Belitung (Babel) melalui Ditlantas akan menggelar Operasi Patuh Menumbing (OPM) 2023.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan Operasi Patuh Menumbing akan dilakukan selama 14 hari kedepan dimulai dari Senin 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

“361 Personel baik dari Polda maupun Polres Jajaran dilibatkan dalam OPM 2023 ini,” ujarnya.

Selain itu, Jojo juga mengungkapkan dalam OPM 2023 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, jumlah laka lantas, angka fatalitas hingga meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“OPM 2023 ini juga akan mengedepankan giat edukatif, persuasif serta humanis,” kata Jojo.

Ia menambahkan, tentunya Operasi ini juga didukung kegiatan penegakkan hukum lantas secara elektronik statis dan mobile dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kita himbau bagi masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya,” himbau Jojo.

 

Sementara itu, dalam Operasi Patuh Menumbing ini terdapat 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni :

1. Melawan Arus/Contra Flow.

 

2. Menerobos Lampu Merah.

 

3. Anak di Bawah Umur Menggunankan Kendaraan Bermotor.

 

4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.

 

5. Tidak Menggunakan Helm.

 

6. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.

 

7. Ranmor Tidak Sesuai Spek, tidak menggunakan Spion, Knalpot brong, Lampu Utama, Rem Lampu Petunjuk.

 

8. Mengendara Atau Mengemudi Menggunakan Handphone/Gadget.

 

9. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukannya.

 

10. Ranmor Over Load dan Over Dimension.

 

11. Ranmor Tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

 

12. Melampui Batas Kecepatan.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *