Bangka Belitung, OkeyBung.com – Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan instrumen hukum utama yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan agar aktivitasnya sah dan legal di mata hukum. IUP juga memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban perusahaan dalam menjalankan operasi pertambangan.
Menurut Wasekjen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia, Penta Peturun, PT Timah sebagai pemegang IUP dapat melaksanakan kegiatan operasi dan produksi jika telah memenuhi seluruh perizinan formal yang berlaku, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan lainnya.
“Jika perusahaan sudah memiliki izin usaha yang mencakup Amdal dan perizinan terkait, maka mereka berhak menjalankan proses bisnisnya,” ujarnya.
Penta menjelaskan bahwa rencana penambangan timah oleh PT Timah masih menghadapi berbagai dinamika dan perlu disikapi secara bijak. Sebagai perusahaan milik negara, PT Timah memiliki kepentingan dalam mengelola sumber daya alam timah dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pencemaran lingkungan, Penta menyarankan agar ada pembuktian nyata terkait bentuk pencemaran yang terjadi.
“Jika memang terbukti ada pencemaran, masyarakat dapat melaporkannya, dan pemerintah sebagai pemberi izin akan mengevaluasi atau memberikan sanksi kepada PT Timah,” jelasnya.
Penta juga menyarankan agar PT Timah membangun kemitraan dengan masyarakat dalam proses penambangan. Dengan demikian, semua pihak dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut.
“Terkait konflik sosial yang mungkin timbul, kemitraan dengan masyarakat bisa menjadi solusi agar mereka ikut terlibat dalam proses bisnis penambangan,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya dukungan dan pengawasan dari berbagai pihak dalam menjalankan tata kelola penambangan timah yang sehat, termasuk program kemitraan antara pemegang IUP dan masyarakat penambang.
“Komunikasi yang strategis dengan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun komunitas, harus dibangun untuk mencapai kesepakatan bersama, karena aspek legalitas sudah dipenuhi,” kata Penta.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung perlu disikapi dengan mengutamakan kepentingan publik dan pelestarian aset sumber daya alam Indonesia. (Ril/**).













