KOBA, OkeyBung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng pada Senin (11/11/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Batianus.
Agenda pertama rapat adalah penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025. Agenda kedua adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bangka Tengah untuk Tahun Anggaran 2025.
Plt. Bupati Bangka Tengah, Era Susanto, hadir untuk menyampaikan Propemperda Tahun 2025 secara langsung. Dalam pemaparannya, Pemkab Bateng bersama DPRD Bateng mengusulkan 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri atas 8 propemperda biasa dan 3 propemperda kumulatif terbuka, yang dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Menurut Era, penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis untuk mendorong kemajuan di Kabupaten Bangka Tengah, khususnya dari segi regulasi, agar sejalan dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.
“Penetapan ini menjadi acuan dan fondasi utama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan demi mewujudkan kemakmuran dan kemajuan pembangunan masyarakat di Bangka Tengah,” ujarnya.
Era berharap, keberadaan Propemperda akan memungkinkan pembentukan peraturan daerah yang tertib, teratur, sistematis, taat hukum, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Kami harapkan 11 rancangan Propemperda ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang adil, mengutamakan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum sesuai prinsip good governance dan clean governance,” tambahnya.
Rincian Raperda Propemperda Tahun 2025
Adapun 8 rancangan peraturan daerah biasa yang diajukan meliputi:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2025–2045
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029
3. Penanggulangan Bencana
4. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa secara Serentak
5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Daerah
6. Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
7. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Pemajuan Kebudayaan
Sementara itu, 3 rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka yang diajukan adalah:
1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025
Agenda kedua rapat paripurna adalah penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini dilakukan oleh Plt. Bupati Bateng, Era Susanto, dan Ketua DPRD Bateng, Batianus.
Nota kesepakatan tersebut mencakup estimasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah untuk Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
Estimasi Pendapatan Daerah sebesar 943,1 miliar rupiah, naik 1,70 persen dari target APBD 2024 sebesar 927,3 miliar rupiah.
Belanja Daerah sebesar 998 miliar rupiah, turun 3,93 persen dari APBD 2024 yang mencapai 1,038 triliun rupiah.
Penerimaan Pembiayaan ditargetkan 10 miliar rupiah yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar 2 miliar rupiah untuk penyertaan modal daerah.
Era berharap, penyusunan APBD 2025 ini dapat berjalan lancar sesuai ketentuan, sehingga program dan kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Semoga nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2025 ini membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah,” pungkasnya.