PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan bernama Jaka alias Bujang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Mangkol, Pangkalpinang.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang mengaku sebagai calon pembeli mendekati korban melalui forum jual beli sepeda motor. Setelah berkomunikasi dan mengatur pertemuan (COD), pelaku meminta mencoba sepeda motor korban, Yamaha Grand Filano Neo warna hitam, dengan alasan ingin memastikan kondisi kendaraan. Namun, setelah diizinkan, pelaku langsung kabur membawa kendaraan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang pada 21 Oktober 2024.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Naga yang didukung oleh anggota Jatanras Polda Bangka Belitung mulai menyelidiki keberadaan pelaku. Pada 5 November 2024, sekitar pukul 01.20 WIB, tim mendapati informasi lokasi pelaku di Mangkol. Setelah mendatangi tempat tersebut, polisi menemukan Jaka alias Bujang dan segera mengamankannya.
Pada awal interogasi, pelaku sempat menyangkal perbuatannya. Namun, setelah dilakukan pengembangan, ia akhirnya mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor.
Modus Operandi
Pelaku menggunakan modus yang sama di setiap aksinya. Ia mencari korban melalui forum jual beli sepeda motor, mengatur pertemuan, lalu berpura-pura sebagai pembeli. Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku meminta mencoba kendaraan dan melarikan diri.
Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, pelaku biasanya menjual kendaraan tersebut dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Dalam kasus sepeda motor Yamaha Grand Filano Neo, pelaku menjualnya seharga Rp9 juta kepada seorang pembeli di Palembang melalui perantara bernama IF.
TKP dan Barang Bukti Lain
Selain kasus di Jalan Solihin, pelaku juga diketahui melakukan penggelapan di beberapa lokasi lain, di antaranya:
1. Pasar Pagi: Honda Vario 125 CBS warna putih (Rp7,5 juta).
2. Depan RS Umum Pangkalpinang: Honda Beat Deluxe warna hitam (Rp7 juta).
3. Simpang Pasar Air Itam: Honda Scoopy warna putih (bulan Juni).
4. Sungailiat: Honda CRF warna hitam lis merah (Rp13,5 juta).
Penggunaan Uang Hasil Kejahatan
Hasil dari penjualan kendaraan korban digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman beralkohol dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Langkah Lanjutan
Kini, Jaka alias Bujang bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.