DPRDPangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Ajukan Raperda PPNS, Reklame, dan Smart City ke DPRD

×

Pemkot Pangkalpinang Ajukan Raperda PPNS, Reklame, dan Smart City ke DPRD

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Senin (5/5/2025).

Rapat tersebut membahas penyampaian dan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

“Terkait Raperda PPNS, dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 3 Tahun 2019. Raperda ini bertujuan memberi kewenangan khusus kepada PNS untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar M Unu.

Ia menjelaskan, keberadaan PPNS perlu dioptimalkan agar penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dapat dilakukan secara profesional dan proporsional. PPNS juga diharapkan dapat bertindak independen, menghindari penyalahgunaan wewenang.

“Dalam pelaksanaan penegakan Perda, Satpol PP akan bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, M Unu mengatakan, Raperda kedua mengenai penyelenggaraan reklame diperlukan untuk mengatur penempatan media promosi di ruang publik, seperti papan reklame, baliho, dan spanduk.

Ia menekankan pentingnya aspek estetika, keselamatan, serta kesesuaian dengan tata ruang kota dalam pemasangan reklame.

“Pendataan, pemetaan, penataan, dan penetapan titik reklame harus mengacu pada rencana kota dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda ketiga yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien.

“Smart City adalah upaya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan kota yang berkelanjutan, pelayanan publik yang optimal, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tutup M Unu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *