PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti sosialisasi pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung dari ruang Smart Room Center (SRC) Pemkot Pangkalpinang, Selasa (6/5/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, hadir mewakili Penjabat Wali Kota dalam kegiatan tersebut. Ia menyimak langsung paparan yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ahmad Husin Tambunan, mengenai urgensi penguatan sistem pengawasan perizinan di tingkat daerah.
Dalam paparannya, Ahmad Husin menekankan bahwa perizinan merupakan bentuk legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Lebih dari itu, menurutnya, perizinan menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan publik.
“Perizinan bukan sekadar formalitas. Ia adalah pintu masuk bagi investasi dan motor penggerak kegiatan ekonomi. Maka dari itu, penyelenggaraannya harus transparan, cepat, dan akuntabel,” ujar Ahmad.
Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa sistem perizinan diarahkan untuk memperkuat ekosistem investasi dan dunia usaha. Tujuannya antara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyerap tenaga kerja, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Ahmad mengakui masih banyak persoalan dalam pelaksanaan perizinan di daerah. Evaluasi Kemendagri menemukan kendala di lapangan, mulai dari persyaratan yang rumit, waktu penyelesaian yang lambat, hingga biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah pusat telah menetapkan nota kesepakatan lintas lembaga pada 14 Februari 2025 lalu. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Nota kesepakatan itu menjadi dasar kerja sama pengawasan terpadu dalam penyelenggaraan perizinan daerah. Diharapkan, melalui kolaborasi lintas lembaga tersebut, pengawasan bisa lebih efektif dan mengurangi potensi penyimpangan di lapangan.
“Karena itu, hari ini kita mengikuti sosialisasi nota kesepakatan tersebut bersama-sama,” kata Ahmad menutup pemaparannya.
Pemkot Pangkalpinang sendiri menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan sistem perizinan berbasis pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat demi perbaikan tata kelola perizinan di daerah,” ujar Juhaini. (Adv)