BeritaHukum dan Kriminal

Bobol Pondok Petani, Dua Pemuda Diringkus Tim Buser Naga

×

Bobol Pondok Petani, Dua Pemuda Diringkus Tim Buser Naga

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Dua pemuda asal Kota Pangkalpinang, Wisnu (24) dan Wondo (24), ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah nekat membobol sebuah pondok milik warga di Jalan Fatmawati, Kelurahan Bukit Merapin, Jumat (9/5/2025) dini hari.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terungkap setelah korban berinisial AB (58), seorang petani, mendapati pintu belakang pondok miliknya dalam keadaan rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K. menjelaskan bahwa korban tiba di pondok sekitar pukul 05.00 WIB. Ia langsung mengecek kondisi pondok dan mendapati sejumlah barang telah raib.

“Barang-barang yang hilang antara lain satu unit kipas angin, mesin air, gergaji kayu, drum plastik, dodos sawit, empat buah aki motor, timbangan 5 kilogram, hingga mesin sepeda motor Jupiter MX. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,91 juta,” ujar Riza, dalam keterangan pers tertulis kepada wartawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku. Wisnu lebih dulu diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Menara, Pangkalpinang.

“Dalam pemeriksaan, Wisnu mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Wondo. Tim kemudian bergerak ke Jalan Melati dan berhasil mengamankan Wondo tanpa perlawanan,” jelas Riza.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Mereka membawa linggis dan obeng untuk mencongkel pintu pondok. Setelah berhasil masuk, keduanya mengangkut barang curian dan menyimpannya di rumah Wisnu.

Sementara barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan berupa satu buah linggis dan satu buah obeng juga turut disita petugas.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *