PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang bergerak cepat untuk menertibkan reklame liar yang menjamur di berbagai sudut Kota Pangkalpinang. Langkah tegas ini dimulai dengan digelarnya Rapat Pembahasan Penertiban Reklame yang dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, mewakili Pj Wali Kota, pada Kamis (3/7/2025).
Juhaini menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) penertiban dengan menggandeng sejumlah OPD terkait.
“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Juhaini.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan maksud penertiban reklame disini bukan berarti melakukan pembongkaran, tetapi bagaimana para pemilik reklame dapat melengkapi perizinan dan dapat membayar retribusi.
“Pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SBKBG
menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakuda,” ungkapnya.
Karena melibatkan banyak pihak, pembentukan satgas ini menjadi langkah terkoordinasi yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota. Satgas tersebut nantinya akan memiliki delapan tugas utama, termasuk pendataan dan identifikasi reklame.
“Kita tetap mempedomani Permen PU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung. Intinya, kita bagi tugas pendataan adalah tugas PUPR dan penertiban itu Satpol PP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Juhaini menyampaikan data reklame yang cukup mengejutkan di berbagai sudut Kota Pangkalpinang.
“Dari 919 titik reklame, hanya 1,2 persen yang mengantongi izin. Mereka tidak punya izin, tetapi pajak reklame mereka bayar.
Ia juga mengungkapkan temuan mencengangkan terkait kondisi perizinan reklame di salah satu ruas jalan utama Kota Pangkalpinang. Dari total 96 titik reklame yang berdiri di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, hanya satu yang tercatat memiliki izin resmi. (Tama)