Pangkalpinang

Reklame Tak Berizin Menjamur di Pangkalpinang, Juhaini: Di Jalan Sudirman, Hanya Satu yang Berizin

×

Reklame Tak Berizin Menjamur di Pangkalpinang, Juhaini: Di Jalan Sudirman, Hanya Satu yang Berizin

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya reklame tanpa izin yang menjamur di sejumlah titik strategis Kota Pangkalpinang, termasuk di ruas jalan utama ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dari total 96 titik reklame yang berdiri di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, hanya satu yang tercatat memiliki izin resmi,” ungkap Juhaini saat diwawancarai wartawan usai rapat pembahasan penertiban reklame di ruang SRC Kantor Wali Kota, Kamis (3/7/2025).

Juhaini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota saat ini tengah mematangkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) penertiban reklame. Satgas ini akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tak hanya Jalan Sudirman, kondisi serupa juga terjadi di berbagai wilayah lainnya. Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat sekitar 919 titik reklame di 19 ruas jalan di Kota Pangkalpinang. Jenis reklame yang ditemukan beragam, mulai dari billboard, papan nama, neonbox, tulisan, baliho, spanduk, video, hingga huruf timbul.

Selain jenis reklame, Juhaini turut mengungkapkan bahwa reklame-reklame tersebut berdiri di atas tujuh jenis status lahan. Di antaranya lahan milik pribadi, lahan sewa, lahan milik Pemkot sebanyak 45 titik, lahan RSBT, lahan Transmart, lahan milik sendiri, dan juga trotoar.

“Dari 919 titik reklame, hanya 1,2 persen yang mengantongi izin. Mereka tidak punya izin, tetapi pajak reklame mereka bayar,” jelasnya.

Dengan jumlah yang besar tersebut, penertiban akan difokuskan terlebih dahulu di Jalan Jenderal Sudirman sebagai prioritas awal.

“Tadi kami sudah ke lokasi (Jl. Sudirman) melakukan inventarisir bahwa di Jalan Jenderal Sudirman terdapat 96 titik reklame, tetapi hanya satu yang memiliki perizinan. Jadi yang lainnya tayang tetapi tidak memiliki izin,” ungkapnya. (Tama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *