SUNGAILIAT, OkeyBung.com – Saksi penggugat, Lingga Abrianto, membeberkan dugaan kerusakan lahan akibat aktivitas tambang timah dalam sidang sengketa tanah di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (4/8/2025).
Perkara ini mempertemukan penggugat Sonilyus Tjen alias Afat melawan tergugat Susen. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH bersama hakim anggota M. Alwi, SH., MH., dan Sapperijanto, SH., MH.
Di hadapan majelis hakim, Lingga mengaku terakhir kali mengunjungi lahan milik penggugat pada tahun 2022. Saat itu, ia sudah melihat adanya aktivitas tambang di lokasi.
“Saya ikut mendampingi melapor ke Polres Bangka sekitar 2022. Waktu datang, kondisinya sudah ada galian excavator dan air tercemar,” ujar Lingga.
Ia menuturkan pernah menyaksikan langsung pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur ulang lahan tersebut. Hasilnya, luas lahan berkurang sekitar 800 meter persegi dibandingkan keterangan dalam surat tanah.
“Saya tahu batas tanah milik Afat. Saat pengukuran, saya hadir. Tanahnya sudah rusak,” kata Lingga sambil menunjukkan foto kondisi lahan kepada hakim.
Lingga juga pernah melihat air limbah berwarna keruh mengalir dari arah area tambang. Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim mengenai jenis tambang, ia menjawab, “Kalau di Bangka, tambang timah, Pak.”
Menurut Lingga, dampak pencemaran itu membuat sebuah pabrik sagu di sekitar lokasi terpaksa tutup.
“Sumber air baku pabrik berasal dari sumur yang sudah tercemar akibat tambang,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga saksi penggugat, termasuk mantan Kepala Desa Rebo, juga menyebutkan kerugian akibat aktivitas tambang, mulai dari kerusakan lahan hingga penutupan pabrik sagu karena air di daerah aliran sungai (DAS) tercemar.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.