PANGKALPINANG, OkeyBung.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama WALHI Babel membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K), Senin (11/8/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel pukul 09.00 WIB itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Batu Beriga, yang disampaikan melalui WALHI. Warga meminta pemerintah menghapus zona tambang di wilayah tangkap nelayan dan mengembalikannya menjadi kawasan perikanan tradisional.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa aspirasi tersebut sejalan dengan surat Gubernur yang menetapkan zona “zero tambang” di wilayah nelayan.
“Komisi I bersama Biro Hukum akan segera mengirimkan surat resmi DPRD kepada Gubernur terkait penolakan sejumlah titik laut menjadi wilayah tambang,” tegas Didit.
Ia menjelaskan, Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sementara Komisi III akan membahasnya dengan Dinas Sumber Daya Mineral (SDM).
“Proses ini akan kita percepat agar jika evaluasi perda ditolak Kemendagri, dokumen tersebut dapat segera dikembalikan dan direvisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (*)