PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Sejumlah perwakilan masyarakat Dusun Tanjung Tedung, Desa Tanjungpura, Kecamatan Sungai Selan, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (2/9/2025). Kedatangan mereka berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait aktivitas pengangkatan bangkai kapal di perairan Tanjungpura.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan nelayan menyampaikan keresahan mereka lantaran aktivitas pengangkatan kapal dinilai merusak terumbu karang yang menjadi habitat ikan dan sumber utama mata pencaharian nelayan.
Perwakilan nelayan, Busro, menegaskan bahwa kegiatan itu sudah berlangsung sejak pertengahan Agustus lalu. Ia meminta DPRD untuk segera menghentikan aktivitas tersebut karena berdampak langsung pada keberlangsungan hidup nelayan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memastikan bahwa aspirasi nelayan sudah ditindaklanjuti. Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan, dan aktivitas pengangkatan bangkai kapal dihentikan sementara.
Selain itu, DPRD bersama Dinas Kelautan akan menindaklanjuti dengan menetapkan lokasi tersebut sebagai zona nelayan. Dengan status zona nelayan, segala bentuk aktivitas pengangkatan maupun pengerukan tidak diperbolehkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Zonasi.
Didit menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat agar nelayan tetap terlindungi dan mata pencaharian mereka tidak terganggu oleh aktivitas lain di wilayah tangkap. (*)