PANGKALPINANG, OkeyBung.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi para penambang rakyat terkait percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, memastikan proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) IPR telah masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan akan segera diterbitkan.
“Kami pastikan bahwa Perda IPR sudah dalam proses pembahasan. Aspirasi penambang akan menjadi perhatian serius agar segera ditindaklanjuti,” ujar Eddy menanggapi aksi damai yang digelar Aliansi Penambang Rakyat di Gedung DPRD Babel, Rabu (10/9/2025).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, turut menyampaikan dukungan terhadap aspirasi penambang. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena ada prosedur yang harus diikuti agar tidak menimbulkan korban di kemudian hari.
Sebelumnya, aksi damai Aliansi Penambang Rakyat di depan Gedung DPRD Babel berlangsung dengan menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari percepatan penerbitan IPR, hingga ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan yang mereka nilai diakibatkan ketidakjelasan tata kelola pertambangan.
Dalam orasinya, Ahmad Wahyudi (Yuko), salah satu orator aksi, menilai lambatnya penerbitan IPR merugikan rakyat.
“Wilayah pertambangan rakyat sudah ditetapkan Kementerian ESDM, tapi proses izinnya belum diterbitkan. Akibatnya, rakyat harus bekerja secara ilegal meskipun punya hak,” tegas Yuko.
Selain itu, Yuko juga mengusulkan solusi jangka panjang berupa pembangunan dapur mini peleburan timah di tiap desa yang memiliki potensi tambang. Menurutnya, dengan model ini masyarakat bisa menjual timah dalam bentuk balok atau lempengan sehingga memperoleh nilai ekonomi lebih tinggi dan tidak lagi bergantung pada cukong atau perusahaan besar. (*)