PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025).
Dua raperda yang dipaparkan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.
Unu menegaskan, regulasi mengenai inovasi daerah merupakan kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing Kota Pangkalpinang.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu mengadopsi pendekatan inovatif guna menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, penyusunan raperda tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi, baik tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya sesuai kewenangan daerah.
Unu menambahkan, penguatan inovasi juga sejalan dengan Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Tujuannya adalah membangun Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang harus siap membangun ekosistem pengetahuan dan inovasi demi meningkatkan daya saing daerah serta mewujudkan visi pembangunan 2025–2029, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat berbasis perdagangan dan jasa dengan dukungan industri unggulan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah, Unu menyebut penyusunannya merujuk pada Pasal 27 ayat (2) Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Menurutnya, iptek merupakan kunci kemajuan peradaban dan daya saing bangsa di era global. Karena itu, pemerintah kota perlu merumuskan rencana induk dan peta jalan pengembangan iptek secara komprehensif dan terintegrasi dengan program prioritas pembangunan dalam RPJMD.
“Rencana ini akan disusun Bapperida bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan agar lebih sinergis. Pelaksanaan dan evaluasinya akan dikendalikan langsung oleh Wali Kota melalui Bapperida sehingga target pembangunan iptek daerah dapat tercapai secara efektif,” tutupnya. (Adv)