DPRD

Warga Desa Mayang Adukan PHK di PT GSBL, DPRD Babel Siap Panggil Perusahaan

×

Warga Desa Mayang Adukan PHK di PT GSBL, DPRD Babel Siap Panggil Perusahaan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin langsung audiensi bersama masyarakat Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Gunung Sari Bina Lestari (GSBL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Audiensi berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (13/10/2025).

Didit menegaskan, pertemuan tersebut merupakan langkah DPRD untuk mencari solusi yang adil atas persoalan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

“Kita sudah pernah mengundang pihak PT GSBL, namun sebelumnya belum sempat hadir. Mudah-mudahan pada undangan berikutnya mereka bisa datang. Begitu juga dengan Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten agar permasalahan ini bisa dibahas secara terbuka,” ujar Didit.

Ia menambahkan, DPRD Babel akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Komisi IV DPRD Provinsi, DPRD Bangka Barat, dan pihak kepolisian, guna memastikan penyelesaian persoalan ini berjalan transparan dan berlandaskan keadilan.

“Tujuan DPRD bukan untuk berpihak, tapi mencari solusi terbaik. PT GSBL juga bagian dari investasi di daerah ini, maka kita harus duduk bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Dalam forum itu, Ketua DPD Desa Mayang, Zulkifli, menyampaikan aspirasi para pekerja yang merasa dirugikan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Menurutnya, sejumlah karyawan yang sudah bekerja selama bertahun-tahun dipaksa mengundurkan diri tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ada kawan-kawan yang sudah bekerja lima tahun bahkan lebih, namun dipaksa mundur tanpa alasan jelas. Mereka diminta menandatangani surat untuk dipindahkan ke perusahaan lain, padahal kesejahteraan di GSBL lebih baik,” ungkap Zulkifli.

Dari sekitar 40 pekerja yang terdampak, kata Zulkifli, tujuh orang masih bertahan dan berharap bisa kembali bekerja di posisi semula.

“Sebagian tetap bekerja dengan status harian, tapi tidak di posisi sebelumnya. Ada yang dipindahkan ke bagian semprot atau pemupukan, padahal dulu bekerja sebagai satpam,” tambahnya.

Ia menyebut, pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Polres Bangka Barat dan berharap DPRD Babel dapat membantu menengahi agar pekerja memperoleh keadilan.

Menutup audiensi, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa DPRD Babel akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait.

“Kami akan komunikasikan langsung dengan perusahaan, kepolisian, dan dinas tenaga kerja. Harapan kami, semua pihak duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” tutup Didit. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *