BangkaBeritaDaerah

Diduga BBM Pertamina Dex Bercampur Air, Warga Sungailiat Laporkan SPBU Parit Padang

×

Diduga BBM Pertamina Dex Bercampur Air, Warga Sungailiat Laporkan SPBU Parit Padang

Sebarkan artikel ini

BBM Pertamina Dex Diduga Bercampur Air di SPBU Parit Padang

SUNGAILIAT, OkeyBung.com – Dugaan kelalaian dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) terjadi di SPBU Parit Padang, Sungailiat. Seorang warga Nelayan I Sungailiat, Suryadi, melaporkan pengelola SPBU tersebut ke Mapolres Bangka atas dugaan BBM jenis Pertamina Dex yang dibelinya tercampur air.

Laporan tersebut dibuat setelah kendaraan milik Suryadi mengalami kerusakan yang diduga kuat disebabkan kualitas BBM yang tidak sesuai standar. Kasus ini kini tengah diproses oleh penyidik Tipidter Polres Bangka.

Kuasa hukum Suryadi, Taufik Rahmansyah, menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil akibat dugaan kelalaian pihak SPBU Parit Padang.

Menurutnya, BBM yang dijual ke konsumen seharusnya melalui pemeriksaan ketat sebelum didistribusikan.

“Kami juga akan menyurati pihak Pertamina atas masalah ini. Bila perlu ke kementrian (ESDM-red) juga, sehingga kedepan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan,” katanya, Sabtu, (03/1/2026).

Pria yang akrab disapa Koko Fix itu menegaskan, langkah hukum ditempuh karena pihak SPBU dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Sehingga kliennya kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan SPBU Parit Padang ke Polres Bangka dikarenakan pihak SPBU tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan klien kami usai mengisi BBM Pertamina Dex,” katanya.

Ia menilai, pihak SPBU Parit Padang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerusakan kendaraan milik kliennya, mengingat adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan BBM sebelum dijual kepada masyarakat.

“Jadi kami menduga ini ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak SPBU Parit Padang karena tidak menjalankan standar operasionalnya, karena sebelum BBM itu dijual, harus ada pemeriksaan, baik oleh teknisi atau managemen SPBU, menyurati pihak pertamina hingga kementrian ESDM,” katanya.

Lebih lanjut, Koko Fix menyampaikan bahwa proses hukum atas laporan tersebut masih terus berjalan. Sejumlah saksi dari pihak pelapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Atas laporan yang dilakukan kliennya ke Mapolres Bangka, sejumlah saksi dari pelapor (Suryadi-red) telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Tipidter Polres Bangka guna dimintai berikut saksi saksi lainnya atas dugaan BBM Pertamina Dex yang bercampur air,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.

Sebagai kuasa hukum, Koko Fix menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses penanganan perkara dugaan BBM Pertamina Dex bercampur air tersebut kepada Polres Bangka.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pegawai SPBU Parit Padang telah dipanggil penyidik Tipidter Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/1/2026) di Mapolres Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *