PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial ES (35) yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi tak hanya menemukan puluhan paket sabu, tetapi juga mengamankan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya dari tangan tersangka.
Kapolresta Pangkalpinang menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pada Jumat malam (16/1/2026). ES yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan dalam satu rangkaian penindakan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan pinggir jalan dekat SPBU Kejora, Jalan Koba KM 7, Desa Beluluk. Dari lokasi ini, petugas menemukan 11 paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah tas berwarna coklat.
Narkotika tersebut diduga disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam cangkang keong dan potongan sedotan plastik.
Tak lama berselang, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi kembali melakukan penggeledahan di sebuah pondok kebun di kawasan Bukit Kejora. Di lokasi kedua ini, ditemukan 19 paket sabu siap edar serta satu unit timbangan digital.
Penggeledahan lanjutan justru mengungkap temuan yang lebih serius. Polisi mendapati satu unit senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru aktif yang diduga dikuasai tersangka.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan berjumlah 30 paket dengan total berat bruto mencapai 5,61 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, satu ball plastik strip, sedotan pipet, serta sebuah ponsel milik tersangka.
Saat ini, ES beserta seluruh barang bukti narkotika telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, penanganan perkara terkait kepemilikan senjata api diserahkan kepada Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Narkotika serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan. (*)













