Bangka BelitungBeritaDaerah

Kecelakaan Maut Tambang di Pemali Buka Dugaan Pembiaran Aktivitas Ilegal

×

Kecelakaan Maut Tambang di Pemali Buka Dugaan Pembiaran Aktivitas Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANGKA, OkeyBung.com – Peristiwa kecelakaan kerja di Tambang Batu Primer DU 1517, TB Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang pekerja asal Pandeglang, Banten, menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait pengelolaan dan pengawasan kawasan pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lokasi kejadian diketahui berada di kawasan objek vital yang seharusnya memiliki sistem pengamanan ketat. Namun, berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat diduga telah berlangsung cukup lama. Sejumlah penambang dan kendaraan operasional disebut keluar-masuk melalui akses resmi tanpa hambatan berarti.

Seiring mencuatnya tragedi tersebut, nama CV Tiga Saudara ikut menjadi sorotan. Perusahaan ini disebut-sebut memiliki keterkaitan sebagai mitra PT Timah Tbk dan diduga menampung pasir timah primer yang berasal dari lokasi penambangan yang belakangan dinyatakan tidak memiliki izin.

Tim media memperoleh salinan Surat Pemberitahuan Nomor: 038/bk/UM-3130.1/21-S2.6 tertanggal 28 November 2025, yang ditandatangani Isfandi selaku Department Head Pengawas Produksi Darat Bangka Induk. Dalam surat tersebut, permohonan Surat Perintah Kegiatan Penambangan (SPKP) yang diajukan CV Tiga Saudara dinyatakan tidak disetujui.

Penolakan itu didasarkan pada dua pertimbangan, yakni lokasi yang berada dalam layout dan RK TS 1.002 milik CV Putra Tonggak Samudera, serta kondisi medan yang dinilai rawan kegagalan lereng akibat kemiringan curam dan adanya undercutting.

Warga Pemali, Yadi, mempertanyakan mengapa aktivitas penambangan masih tetap berlangsung meski secara administratif telah ditolak. Ia menduga adanya pembiaran yang melibatkan sejumlah pihak.

“Kalau alasan penolakan sudah jelas karena berbahaya, seharusnya tidak ada aktivitas di lapangan. Ini perlu ditelusuri,” ujarnya, Selasa (3/2).

Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga menyoroti alur distribusi pasir timah primer dari lokasi tambang. Mereka mempertanyakan ke mana hasil produksi dibawa apabila aktivitas tersebut diklaim tidak sah.

Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban di Pandeglang. Di sisi lain, publik menilai pengelolaan dan pengamanan aset negara di kawasan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk mengusut tuntas peristiwa ini, termasuk memeriksa penanggung jawab kegiatan di TP Pemali DU 1517. Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas tambang tersebut. (SMSI Bangka)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *