TOBOALI, OkeyBung.com – Dugaan alih fungsi lahan sawah di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Nama Asen Sungailiat disebut-sebut sebagai pihak yang menguasai dan menanam sawit di atas lahan sawah warga Limus seluas kurang lebih 20 hektare, meski warga mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, persoalan ini mulai mencuat sekitar enam bulan lalu. Saat itu muncul klaim kepemilikan atas lahan sawah yang merupakan hasil cetak sawah program pemerintah pada tahun 2011.
Lahan tersebut kemudian digarap menggunakan alat berat dan ditanami kelapa sawit. Warga Limus sempat melakukan penolakan, namun pihak penggarap menunjukkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) yang disebut diterbitkan Camat Toboali pada tahun 2014.
Dalam dokumen SP3AT itu tercantum tanda tangan Camat Toboali Jusvinar serta Kepala Desa Serdang, Apendi. Meski demikian, warga mengaku keberatan mereka tidak digubris.
“Meski tetap kami protes, tapi alat berat terus bekerja dan ditanami sawit,” kata salah seorang warga di lokasi, Rabu siang (5/2/2026).
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sumber di lapangan menyebutkan kebun sawit tersebut diduga milik Asen Sungailiat.
Sementara itu, Kepala Desa Serdang, Apendi, membantah keras keterlibatannya dalam penerbitan SP3AT tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen yang dimaksud.
“Nama saya dicatut, saya tidak pernah menandatangani dokumen itu. Jelas tanda tangan saya dipalsukan,” tegas Apendi.
Apendi juga menegaskan bahwa pada tahun 2014 dirinya belum menjabat sebagai Kepala Desa Serdang.
“Saya baru terpilih dan menjabat Kades Serdang baru tahun 2016. Siapa yang melakulannya, saya tidak tahu,” ujarnya.
Kasus ini turut mendapat perhatian Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol. Ia turun langsung ke lokasi bersama Dinas Pertanian Babel dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan alih fungsi lahan sawah serta pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan SP3AT.
Rina menyatakan akan mendampingi warga dan pemerintah desa untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Bangka Selatan dan Kejaksaan Negeri Toboali.
“Saya akan mendampingi warga dan Kades untuk melaporkan secara resmi alih fungsi lahan dan dugaan pemalsuan tanda tangan serta penerbitan SP3AT fiktif,” ujarnya.
Menurut Rina, lahan yang dimaksud merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dicetak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak boleh dialihfungsikan.
“Maka tidak boleh dialih fungsikan. Hari ini saya turun bersama Dinas Pertanian Babel untuk mengecek lokasi dan mengukur titik lokasi LP2P menggunakan drone. Ternyata itu benar masuk LP2P,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Asen Sungailiat masih dalam upaya konfirmasi. Hal serupa juga dilakukan kepada Kapolres Bangka Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. (**)













