DaerahDPRD

DPRD Kembalikan Raperda Iptek 2025–2029, Ini Respons Wali Kota Pangkalpinang

×

DPRD Kembalikan Raperda Iptek 2025–2029, Ini Respons Wali Kota Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan menerima keputusan DPRD terkait pengembalian draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.

Sikap tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).

Dalam paripurna itu, DPRD menyoroti sejumlah raperda strategis. Salah satu yang menjadi perhatian ialah draf raperda rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek yang dikembalikan untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Prof Saparudin yang akrab disapa Prof Udin menjelaskan, pengembalian tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur bahwa rencana induk iptek di daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan dalam bentuk Peraturan Daerah.

“Menindaklanjuti amanat BRIN dan hasil harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Babel, substansi rencana induk dan peta jalan iptek akan kami tuangkan dalam Peraturan Wali Kota,” ujar Prof Udin di hadapan anggota dewan.

Selain pembahasan iptek, rapat paripurna juga mengagendakan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang akan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun mendatang.

DPRD turut membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Revisi ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Tak ketinggalan, pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir juga masuk dalam agenda pembahasan sebagai bentuk penyesuaian regulasi agar selaras dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Wali Kota mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Ia berharap penyesuaian bentuk hukum dokumen iptek menjadi Peraturan Wali Kota dapat mempercepat implementasi kebijakan inovasi dan teknologi di Pangkalpinang.

“Kolaborasi ini penting agar kebijakan pembangunan, khususnya di bidang inovasi dan teknologi, bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (*)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *