BANGKA, OkeyBung.com – Pemerintah Kabupaten Bangka kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Melalui komitmen kuat membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, Pemkab Bangka berhasil meraih nilai Indeks Reformasi Hukum 98,67 dengan kategori A, sebuah capaian nyaris sempurna yang menjadi bukti nyata keberhasilan reformasi birokrasi di daerah.
Capaian gemilang tersebut mengemuka dalam Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Manajemen Kas Daerah pada Rekening Kas Umum Daerah, yang digelar pada Selasa (24/02/2026) di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Bangka.
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, SIP, MTr, IP, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen penting untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan reformasi hukum di daerah agar menghasilkan regulasi yang tepat guna, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan reformasi hukum berjalan optimal, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung terciptanya birokrasi yang adil serta memperkuat reformasi birokrasi dalam pengelolaan pemerintahan yang baik,” ujar Syahbudin.
Dalam kesempatan tersebut, Syahbudin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum atas penyerahan Sertifikat Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Kabupaten Bangka.
Menurutnya, raihan nilai 98,67 kategori A merupakan kebanggaan besar bagi pemerintah daerah sekaligus buah dari kerja keras dan sinergi seluruh pihak terkait.
“Prestasi ini adalah kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bangka. Nilai 98,67 kategori A menjadi bukti nyata bahwa kerja keras, kolaborasi, dan komitmen bersama mampu menghadirkan birokrasi hukum yang berkualitas,” tambahnya.
Kedepan, Pemerintah Kabupaten Bangka menegaskan akan terus berkomitmen dan memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, mengingat pentingnya sistem birokrasi hukum yang kokoh, profesional, dan selaras dengan undang-undang sebagai fondasi utama pembangunan daerah. (*)















