PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Rasa cemas mulai dirasakan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi ini dipicu oleh rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2027.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan belanja pegawai di daerah maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini dinilai berpotensi memberi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk dalam mempertahankan tenaga PPPK.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengungkapkan bahwa penerapan aturan tersebut perlu dikaji secara matang. Ia mengingatkan adanya potensi dampak sosial apabila kebijakan dijalankan tanpa kesiapan yang memadai.
“Kalau ini diterapkan, tentu ada kemungkinan pengurangan PPPK. Kita berharap hal itu tidak terjadi, karena akan menambah jumlah pengangguran. Banyak dari mereka sudah memiliki tanggungan keluarga, sehingga pemerintah daerah harus hadir dalam persoalan ini. Ini bukan sekadar isu daerah, tetapi persoalan nasional,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Menurut Didit, efek kebijakan tersebut tidak hanya menyasar sektor ketenagakerjaan, tetapi juga dapat berdampak pada sektor ekonomi masyarakat. Ia menilai, aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi ikut terdampak akibat berkurangnya daya beli dari para pegawai.
Ia pun meminta seluruh pihak untuk bersama-sama menyuarakan persoalan ini sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
DPRD Bangka Belitung, lanjutnya, berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penundaan implementasi UU HKPD hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap.
Bersama Pemerintah Provinsi, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
“Kami akan membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bangka Belitung. Harapannya, implementasi aturan ini bisa ditunda, bahkan direvisi, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, usulan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat, melainkan upaya mencari solusi terbaik sesuai kondisi daerah.
“Bukan berarti kita tidak patuh, tetapi kondisi keuangan daerah saat ini memang belum memungkinkan,” pungkasnya. (*)













