BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Anak Mantan Bupati Bangka Selatan Resmi Jadi Tersangka

×

Anak Mantan Bupati Bangka Selatan Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Bangka Selatan, OkeyBung.com – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali mengungkap perkembangan serius dalam perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. Kali ini, penyidik resmi menetapkan Aditya Rizki, anak dari tersangka Justiar Noor mantan Bupati Bangka Selatan, sebagai tersangka.

Penetapan Aditya Rizki dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan pada Rabu (14/1/2026), setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi-saksi serta mengantongi alat bukti kuat yang mengindikasikan peran aktif Aditya dalam pusaran korupsi lahan negara tersebut.

Sebelumnya, Aditya Rizki hanya berstatus sebagai saksi. Namun, pengembangan penyidikan menemukan fakta bahwa yang bersangkutan bukan sekadar penerima pasif, melainkan diduga turut menjadi bagian dari skema penguasaan dan pengamanan aliran dana hasil kejahatan korupsi.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh penyelenggara negara bersama jaringan mafia tanah sepanjang periode 2017 hingga 2024.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada 2020 hingga 2021, tersangka Justiar Noor selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap senilai Rp45,9 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.

Uang tersebut berkaitan dengan proyek pencarian dan pengurusan lahan tambak udang seluas 2.299 hektar yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok—lahan yang sejatinya merupakan kawasan negara.

Justiar Noor diduga menjanjikan percepatan pengurusan perizinan dengan mematok harga lahan Rp20 juta per hektar, sekaligus memaksa JM menyediakan dana operasional awal sebesar Rp9 miliar, yang diduga digunakan untuk melancarkan praktik ilegal tersebut.

Peran Aditya Rizki mulai terlihat jelas ketika pada 6 Agustus 2021, JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana Rp1 miliar langsung ke rekening pribadi Aditya. Dana itu diduga berkaitan dengan pembebasan lahan secara melawan hukum dan kemudian dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan aliran dana rutin ke rekening Aditya Rizki dari PT SAS, yakni Rp15 juta pada Maret 2021 dan Rp5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024, dengan total mencapai Rp235 juta, meskipun perusahaan tersebut belum beroperasi secara aktif.

Lebih jauh, Aditya Rizki juga diduga menerima uang Rp1,5 miliar secara bertahap dari tersangka Justiar Noor pada periode September hingga Desember 2020. Penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan, memperkuat dugaan keterlibatan langsung dalam skema korupsi tersebut.

Penyidik menilai penggunaan rekening pribadi Aditya Rizki sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan telah berperan penting dalam menyamarkan dan menguasai hasil tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Justiar Noor.

Atas perbuatannya, Aditya Rizki dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan tentang turut serta dan menikmati hasil kejahatan, juncto ketentuan dalam KUHP.

Dengan mempertimbangkan terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat penyidikan, Kejari Bangka Selatan memutuskan melakukan penahanan.

Aditya Rizki resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.

Kejaksaan menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru guna membongkar secara menyeluruh jaringan mafia tanah dan praktik korupsi legalitas lahan negara yang telah merugikan aset dan keuangan negara secara masif.

Asatuonline.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *