PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Penanganan kasus insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali menunjukkan perkembangan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang menewaskan tujuh orang tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, Sabtu (21/2/2026). Ia membenarkan adanya penambahan tersangka hasil pengembangan penyidikan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.
“Ada dua orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tambang Pondi di Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) pada CV Tiga Saudara yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut.
Menurut Agus, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan serta pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait pada Jumat (20/2/2026).
“Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel,” tegasnya.
Agus menambahkan, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus tambang Pondi yang menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung.
“Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Bangka Belitung, Viktor Sihombing, yang sebelumnya telah menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas,” pungkasnya. (*)













