PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Kuasa hukum Armansyah menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh Yuli dalam perkara sengketa lahan di Dusun Karang Panjang, Desa Rebo Takari. Yuli, yang berstatus sebagai terlapor, diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga ahli waris almarhum Mardin.
Insiden ini terjadi pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Yuli datang ke rumah ahli waris almarhum Mardin dan diduga mengajukan pertanyaan yang berbelit serta menjebak, dengan tujuan membalikkan fakta yang ada.
Menurut keterangan ahli waris, Yuli tidak datang sendiri, melainkan bersama anak dan menantunya. Mereka merekam percakapan antara keluarga ahli waris dengan Yuli.
Dalam rekaman tersebut, Yuli diduga mengintimidasi dengan menyebut bahwa pihak Polda Bangka Belitung dan pengacaranya turut meminta keterangan terkait kasus ini.
Hal ini menimbulkan kemarahan keluarga almarhum Mardin, yang merasa nama institusi kepolisian dicatut tanpa dasar. Mereka menilai tindakan Yuli dapat mencoreng citra Polda Bangka Belitung dengan menciptakan kesan bahwa kepolisian mendukung pihak tertentu dalam sengketa ini.
Kuasa hukum Armansyah meminta Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Yuli. Jika tidak ada tindakan, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan menurun.
“Tidak boleh ada oknum yang menyebarkan fitnah dan memutarbalikkan fakta seperti ini. Jika dibiarkan, kasus serupa bisa terulang kembali dan merusak citra kepolisian,” tegas Armansyah.
Selain itu, ia juga meminta penyidik Polda Bangka Belitung untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi ini. Bukti berupa rekaman video diharapkan bisa menjadi dasar untuk menindaklanjuti laporan terhadap Yuli.
Armansyah menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dugaan intimidasi dalam sengketa hukum. Kasus ini dinilai berbahaya, karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Jika orang seperti ini dibiarkan tanpa tindakan hukum, ia bisa mengulangi perbuatannya di masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Yuli belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh OkeyBung.com.