PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang resmi menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi pada masa tenang Pilkada tahun 2024.
Keputusan ini diambil karena tidak ditemukan cukup bukti dan unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan kajian mendalam.
“Peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran ini tidak utuh, bukti tidak lengkap, dan unsur yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak terpenuhi,” jelasnya.
Dugaan politik uang tersebut terjadi pada 26 November 2024, di kawasan Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang. Namun, Bawaslu mengalami kesulitan dalam melengkapi kebenaran peristiwa hukum tersebut karena pihak terlapor tidak kooperatif. Terlapor tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan kedua pada 8-9 Desember 2024, sehingga klarifikasi di bawah sumpah tidak dapat dilakukan.
Menurut Imam, hal ini menyebabkan peristiwa hukum tidak tergambar secara jelas, termasuk tujuan terlapor dalam membagikan uang.
“Kami perlu memastikan apakah pembagian uang ini benar untuk kepentingan pasangan calon tertentu atau tidak. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti berupa video dan keterangan para saksi, Bawaslu tidak menemukan adanya ajakan dari terlapor untuk mempengaruhi pemilih memilih pasangan calon tertentu. Selain itu, terlapor saat kejadian tidak menggunakan atribut atau pakaian yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Imam menjelaskan, dalam kajian Bawaslu terhadap Pasal 187A ayat (1) UU Pemilihan, unsur-unsur yang harus terpenuhi meliputi adanya tindakan melawan hukum untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu. Namun, dari hasil pemeriksaan, fakta hukum menunjukkan bahwa terlapor tidak pernah menyampaikan ajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Dengan demikian, unsur untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu tidak terpenuhi. Oleh karena itu, tindakan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan,” tegasnya.
Bawaslu Kota Pangkalpinang memiliki waktu terbatas dalam menangani pelanggaran Pemilihan, yaitu hanya 3-12 hari sejak laporan atau temuan diregistrasi.
“Kami harus segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum,” pungkas Imam. (*)