Bangka Belitung

Bawaslu Pangkalpinang Temukan Dugaan Pemilih Ganda, NIK Sama Dua Nama Berbeda!

×

Bawaslu Pangkalpinang Temukan Dugaan Pemilih Ganda, NIK Sama Dua Nama Berbeda!

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan adanya dugaan pemilih ganda berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama saat melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pangkal Pinang di Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Jumat (5/12/2025).

Kegandaan NIK tersebut teridentifikasi pada dua data pemilih berbeda, yakni pemilih yang berdomisili di Kelurahan Selindung Baru Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pemilih yang tercatat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari hasil pengawasan langsung dan pencermatan data NIK yang sama tersebut, Bawaslu mendapati seorang pemilih bernama Nur Innayah beralamat di Kelurahan Selindung Baru sedangkan satunya bernama Rita beralamat di Dusun Ujung Manik Kabupaten Cilacap.

“Dari hasil pengawasan dan pencermatan data, kami menemukan data NIK yang sama atau identik, namun nama dan alamat yang berbeda,” ujar kordiv HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra.

Selain itu kata Wahyu, pihaknya juga menemukan kesamaan wajah dalam foto KTP, tanggal lahir dan tanda tangan yang sama.

Atas temuan tersebut, Bawaslu meminta KPU Kota Pangkalpinang segera memasukkan pemilih yang beralamat di Selindung Baru tersebut ke dalam daftar pemilih berkelanjutan tahun 2025.

“Pada prinsipnya, atas temuan tadi dan sekaligus dilakukan klarifikasi langsung kepada pemilih, bahwasanya yang bersangkutan memang sebelumnya pernah tinggal di Cilacap namun saat ini sudah tinggal tetap di Selindung Baru Pangkalpinang. Sehingga menurut analisa kami pemilih yang berada di Selindung baru itu adalah orang yang sama dengan yang di Ciilacap Jawa Tengah. Sehingga kami layangkan saran perbaikan (Sarper) ke KPU untuk dimasukkan ke dalam data memenuhi syarat Daftar Pemilih Berkelanjutan,” tegasnya.

Disampaikan Wahyu pula, kegiatan pengawasan langsung PDPB melalui Coktas maupun uji petik merupakan
bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih.

“Karena data pemilih yang valid menjadi syarat terwujudnya pemilu yang berkualitas. Setiap indikasi kegandaan ataupun ketidaksesuaian harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari. Kami juga berharap warga Pangkalpinang lainnya yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih dalam pemilu atau pilkada 2024/2025 lalu agar melapor ke Bawaslu Kota Pangkalpinang,” harapnya.

Bawaslu juga meminta KPU Kota Pangkalpinang untuk segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pangkalpinang untuk melakukan perubahan data yang tidak sesuai peruntukkannya. (Rill)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *