Bangka Belitung

BPJS Resmi Jatuhkan Sanksi ke RS Siloam, 2 Kali Terbukti Lakukan Iuran Tak Sah

×

BPJS Resmi Jatuhkan Sanksi ke RS Siloam, 2 Kali Terbukti Lakukan Iuran Tak Sah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Kasus dugaan meninggalnya pasien BPJS di Rumah Sakit (RS) Siloam Pangkal Baru, Bangka Tengah, pada 10 Februari 2025 terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita (Mita), mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat teguran kepada RS Siloam. Teguran ini dikeluarkan berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya iuran biaya yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan.

Bukan kali pertama, RS Siloam akan menerima teguran dari BPJS Kesehatan atas pelanggaran yang sama.

“Ini akan menjadi surat teguran kedua dalam enam bulan terakhir, karena sebelumnya sudah ada teguran untuk pelanggaran serupa terkait iuran biaya,” ujar Mita kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/2/2025).

Selain sanksi administratif, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa dugaan penelantaran pasien yang berujung pada kehilangan nyawa memerlukan investigasi lebih lanjut. BPJS akan menggandeng berbagai pihak yang memiliki kompetensi dalam menangani kasus ini.

“Sesuai Permenkes No. 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN, di tingkat daerah telah diamanahkan pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN yang dipimpin oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Provinsi,” jelas Mita.

BPJS Kesehatan Pangkalpinang akan mengajukan permintaan investigasi kepada tim tersebut guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.

Selain tim investigasi dari Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan juga akan melibatkan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB). Tim ini terdiri dari para ahli yang bertugas mengevaluasi mutu layanan fasilitas kesehatan dan merupakan perwakilan dari organisasi profesi terkait.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, tanpa adanya pelanggaran administrasi atau penelantaran pasien.

Terkait hasil investigasi, Mita mengakui bahwa belum dapat dipastikan kapan kesimpulan akhir akan diperoleh.

“Namun, BPJS Kesehatan akan menjadwalkan pertemuan dengan Tim Pencegahan Kecurangan JKN tingkat kabupaten/kota serta Tim KMKB minggu depan untuk membahas langkah-langkah awal investigasi,” tegasnya. (Tama)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *