PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Polemik surat edaran soal band dan live music saat Ramadhan akhirnya diluruskan. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menegaskan tidak ada larangan live music di Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, yang diatur hanyalah pembatasan musik berlebihan, khususnya volume sound yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat saat menjalankan ibadah.
“Tidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat Ramadhan,” tegas Prof. Udin, Sabtu (21/2/2026) malam.
Ia menambahkan, kebijakan ini dibuat untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadhan, tanpa mematikan aktivitas pelaku usaha hiburan.
Pemkot Pangkalpinang pun mengajak semua pihak saling menghormati dan menyesuaikan kegiatan hiburan dengan norma serta ketertiban selama bulan suci.
Klarifikasi ini diharapkan meredam polemik dan meluruskan pemahaman publik terkait isi surat edaran tersebut. (*)













