Diki beserta barang bukti diamankan Tim Jatanras Polda Bangka Belitung. (Dok. Humas Polda Babel).
Pangkalpinang, OkeyBung.com – Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ADP alias Diki (30). Ia diringkus lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Pemuda asal Provinsi Jambi ini ditangkap saat berada dikontrakannya di Kelurahan Gabek 1 Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang pada Kamis 25 Januari 2024 dini hari.
“Pelaku diketahui telah melakukan pencurian 2 unit Handphone berikut uang 600 ribu rupiah disebuah rumah di Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Minggu (28/1/2024).
Jojo menerangkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela dapur milik korban dengan menggunakan pisau yang ada di bawah kandang ayam milik korban.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih 5 juta rupiah,” terang Jojo.
Usai mengetahui barang dan uang miliknya dicuri, lanjut Jojo, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung.
Selanjutnya, Tim langsung menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Alhasil, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Pengakuan pelaku, uang hasil curian sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan Handpone digunakan oleh pelaku sendiri,” ungkap Jojo.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pisau yang di gunakan pelaku serta 2 unit handphone hasil curian,” pungkas Jojo.