Pangkalpinang

Desak Netralitas ASN, KAHMI Pangkalpinang Gelar Aksi Jelang Pilkada

×

Desak Netralitas ASN, KAHMI Pangkalpinang Gelar Aksi Jelang Pilkada

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, OkeyBung.com – Puluhan massa dari Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI) Pangkalpinang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Jumat (25/10/2024), massa tersebut menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aksi ini digelar menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, massa menekankan bahwa ketidaknetralan ASN dapat mencederai proses demokrasi.

Dalam aksinya, KAHMI meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, bersama beberapa pejabat lainnya, turun langsung menemui massa untuk memberikan tanggapan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian atas aspirasi dan tuntutannya. Terima kasih juga karena telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. Mengenai laporan yang ada di media tentang lurah dan beberapa pegawai honor yang diduga tidak netral dalam Pilkada, kami akan menindaklanjuti,” ujar Budi.

Budi menyampaikan bahwa pemerintah kota sedang berupaya membentuk satuan tugas (satgas) untuk menjaga netralitas ASN, yang akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bekerja secara independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Saya datang untuk bekerja. Saya tidak ingin dikaitkan dengan pasangan calon mana pun,” tegasnya.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN, Budi menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berjanji akan memanggil seluruh pegawai yang dilaporkan, baik ASN maupun tenaga honorer, untuk dimintai klarifikasi.

“Nantinya, mohon dokumen terkait nama-nama yang melanggar diserahkan langsung kepada saya. Saya akan memonitor dan memproses sesuai hasil dari Bawaslu, yang akan dikaji oleh Inspektorat dan BKD. Ada aturan mengenai sanksi ringan, sedang, dan berat. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), saya yang akan memutuskan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *