Jakarta, OkeyBung.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas dengan cara yang menyalahi aturan.
Hendry dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pelanggaran-pelanggaran ini dianggap dilakukan secara berulang kali. Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menekankan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry. Kemudian, pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan atau mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Akibat dari tindakan ini, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang bertanggung jawab untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa PWI tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar organisasi dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penunjukan Pelaksana Tugas dan persiapan Kongres Luar Biasa diharapkan dapat mengembalikan stabilitas dan kepercayaan dalam tubuh PWI.
Dewan Kehormatan berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dan pengurus PWI untuk selalu menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan aturan organisasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka. (**)