PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin rapat pembahasan penyusunan kegiatan lembaga, Jumat (27/2/2026). Dalam rapat tersebut, Didit memaparkan sejumlah perkembangan isu strategis daerah, mulai dari persoalan harga timah hingga progres pembahasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Terkait polemik harga timah, Didit mengungkapkan pihaknya sebelumnya dijadwalkan bertemu dengan jajaran PT Timah Tbk pada Selasa lalu. Namun, ia meminta penjadwalan ulang ke Kamis. Sayangnya, pada waktu yang sama para petinggi perusahaan sedang berada di Jakarta memenuhi panggilan instansi terkait.
“Mudah-mudahan pada hari Senin depan bisa dilakukan pertemuan untuk membahas tentang harga yang dibayarkan PT kepada para penambang,” ujarnya.
Ia menyoroti kondisi harga komoditas timah dunia yang saat ini telah mencapai 54.000 dolar AS per unit dengan tren kenaikan signifikan. Meski demikian, harga yang diterima penambang lokal dinilai belum mencerminkan kondisi pasar internasional.
“Kami berharap, sambil menunggu kebijakan dari pusat, PT dapat mengambil kebijakan lokal terlebih dahulu. Meskipun penentu harga tetap berada di pihak mereka, ini masih dalam tahap rencana. Yang menjadi pertanyaan adalah kapan kebijakan tersebut akan dikeluarkan, dan sebelum itu harus ada langkah yang bisa membantu masyarakat,” jelas Didit.
Selain itu, Didit juga menyampaikan permohonan maaf terkait target pembahasan IPR yang sebelumnya disebutkan akan rampung sebelum Lebaran.
“Ternyata terdapat kendala karena naskah akademisnya belum selesai dibahas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD telah menjalin kerja sama dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI) dalam penyusunan naskah akademis (NA), setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang turut didukung Gubernur Babel.
“Alhamdulillah, atas izin Gubernur, kami telah bertemu dan menandatangani MOU dengan UKI untuk membuat naskah akademisnya. Targetnya, naskah akademis (NA) akan diserahkan kepada pemerintah pada tanggal 10 mendatang. Baru setelah tanggal 10, kita bisa membahas pasal-pasalnya karena syarat utama pembahasan adalah keberadaan NA tersebut,” katanya.
Didit menegaskan, DPRD saat ini fokus mencari solusi terbaik, bukan mencari pihak yang harus disalahkan atas keterlambatan proses.
“Saya atas nama pribadi dan DPRD meminta maaf karena prosesnya sedikit terlambat. Perkiraan waktu pembahasan adalah pada minggu ketiga mendatang, namun sebelumnya kita akan membahas bagaimana tahapan selanjutnya. Ternyata saat Panitia Khusus (Pansus) melakukan rapat dengan berbagai pihak, juga ada masukan dari masyarakat yang perlu diperhatikan,” ucapnya.
Ia pun mengimbau Pansus agar segera membahas naskah akademis bersama pihak universitas, sekaligus memastikan seluruh dokumen dan perizinan pendukung telah lengkap sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal. (*)












