BANGKA SELATAN, OkeyBung.com – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol meminta pemerintah daerah segera bertindak menyikapi keluhan warga Dusun Linmus, Desa Serdang, terkait dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit.
Pasalnya, lahan yang dipersoalkan warga diduga masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Rina, perlindungan terhadap lahan pangan merupakan kewajiban pemerintah.
“Kalau benar sawah LP2B dialihfungsikan, ini pelanggaran serius. Negara hadir untuk melindungi lahan pangan dan petani, bukan membiarkannya berubah fungsi. Negara tidak boleh kalah,” ujar Rina, Rabu (4/2/2025), menanggapi laporan warga.
Ia pun menegaskan, Bangka Selatan sebagai salah satu daerah penyangga pangan alias lumbung pangan di Bangka Belitung harus menjaga keberadaan sawah produktif.
Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan akan berdampak langsung pada petani dan ketahanan pangan daerah.
“Petani kehilangan lahan, daerah kehilangan pangan. Ini tidak bisa dibiarkan dan tutup mata,” tegasnya.
Rina mendesak pemerintah daerah bersama Dinas Pertanian dan ATR/BPN segera memastikan status hukum lahan serta menelusuri pihak yang membuka dan menguasai kawasan tersebut.
“Harus jelas siapa yang membuka, dasar izinnya apa. Kalau memang LP2B, hentikan aktivitasnya dan kembalikan fungsinya,” kata dia.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan di tingkat desa dan kecamatan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau ada kelalaian, harus dievaluasi,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Dusun Linmus melaporkan dugaan pembukaan lahan cetak sawah yang telah ditanami kelapa sawit. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak sekitar enam bulan terakhir, dengan usia tanaman mencapai enam bulan hingga satu tahun.
Seorang warga yang tak ingin namanya disebut menyebutkan terdapat dua lokasi pembukaan lahan dengan total luas sekitar 20 hektare. Lahan tersebut disebut sebelumnya merupakan sawah cetak sejak 2012 dan masuk kawasan pengamanan pangan.
“Sekarang kami kekurangan lahan untuk menanam padi,” kata warga.
Meski belum memicu konflik terbuka, keresahan petani terus meningkat. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Pertanian Bangka Selatan, dan dari hasil peninjauan lapangan dinas membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan cetak sawah.
“Disini itu kawasan pangan, mayoritas itu petani padi. Masyarakat mau bagaimana. Sekarang masyarakat sudah enggak ada lahan (garap sawah-red) kalau dijadikan kebun sawit,” lanjut dia.
“Memang jangka pendeknya belum, tapi jangka panjangnya mungkin. Itu bisa dijelaskan langsung kelompok tani lebih detailnya,” kata dia.
Ia menambahkan, warga belum mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemerintah desa. Namun, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Pertanian Bangka Selatan.
“Dinas sudah turun ke lapangan. Mereka membenarkan bahwa lahan itu merupakan lahan cetak sawah,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penelusuran status lahan, penegakan aturan LP2B, serta penghentian aktivitas yang berpotensi merusak fungsi lahan pangan.
“Kami tidak tahu perangkat desa itu ntah tahu atau tidak. Kami pun tidak mengetahui siapa pemiliknya. Kami belum menyampaikan secara tertulis (keberatan ke perangkat desa). Tapi, Gapoktan sudah melaporkan ke dinas pertanian. Mereka sudah survey. Itu dibenarkan mereka ini lahan cetak sawah, dipastikan masuk area cetak sawah,” ungkap dia. (HJK/D2K).













