banner 970x250
Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Tersangka Kasus Tata Niaga Timah, Supianto Menangis Dibawa ke Mobil Tahanan

×

Ditetapkan Tersangka Kasus Tata Niaga Timah, Supianto Menangis Dibawa ke Mobil Tahanan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, OkeyBung.com Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Tersangka kali ini yaitu Supianto (SPT), exs Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Januari hingga Juni 2020.

Supianto, yang kedua tangannya diborgol, tampak menangis dan memohon kepada petugas saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pemeriksaan hari ini melibatkan tiga orang saksi, yaitu HS, ASQ, dan SPT,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam jumpa pers, Selasa (13/8/2024) di Kejagung.

Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik dalam kasus ini mencapai 195 orang. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, status SPT sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.

“SPT, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2020, diduga telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Harli Siregar.

Selain itu, ia juga diduga sengaja tidak menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.

“Penetapan SPT sebagai tersangka menambah jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus ini menjadi 23 orang, termasuk satu tersangka dalam perkara obstruction of justice,” katanya.

Kasus ini mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Supianto, mulai dari menyetujui dokumen RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga mengabaikan tugasnya sebagai pengawas dan pembina. Tindakannya ini dinilai telah melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapinya mencakup pidana penjara dan denda yang berat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *