PANGKALPINANG, OkeyBung.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi memutuskan penghapusan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) dalam rapat Badan Musyawarah yang digelar pada Senin (30/6/2025). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan yang panjang dan penuh pertimbangan bersama pemerintah daerah.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa DPRD dan Pemprov Babel sepakat menghapus IPP demi menciptakan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih adil.
“Dengan adanya usulan dari pihak eksekutif, DPRD mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan. IPP dihapus dan tidak boleh lagi ada sumbangan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Sumbangan hanya diperbolehkan bagi warga dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik,” tegas Didit.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menambahkan bahwa penghapusan IPP akan digantikan dengan mekanisme sumbangan. Namun, sumbangan tersebut harus diatur jelas melalui revisi peraturan daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan pungutan liar.
“Harus ada aturan main yang jelas. Siapa yang dikenai sumbangan dan berapa jumlahnya harus ditentukan. Kami ingin memastikan sumbangan ini meringankan, bukan membebani. Bahkan sekolah swasta bisa beroperasi dengan biaya sekitar Rp110 ribu per siswa. Jadi, ini seharusnya bisa diterapkan,” kata Edi.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan sumbangan pendidikan.
“Sumbangan harus bersifat sukarela dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing siswa. Bagi siswa dari keluarga tidak mampu, termasuk yatim piatu, harus dibebaskan. Jumlah sumbangan juga harus proporsional agar cukup untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, tapi tetap terjangkau,” jelasnya.