PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, angkat bicara dengan nada serius soal kisruh Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP) yang jadi sorotan Gubernur Hidayat Arsani.
Sebelumnya, Hidayat dengan tegas melarang sekolah memungut IPP saat kunjungan ke SMAN 1 Pangkalpinang. Larangan itu langsung memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk DPRD.
Didit menegaskan, pihaknya sudah menerima banyak masukan, termasuk dari Komisi IV dan anggota dewan lainnya. Ia mengakui, persoalan ini masih menuai pro dan kontra.
“Ada dinamika, ada perbedaan pandangan. Tapi semua bertujuan baik: meringankan beban masyarakat,” kata Didit, Rabu (30/4/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa IPP tidak serta-merta bisa dihapus. Ada dasar hukum kuat, yakni PP No. 48 Tahun 2008 dan juga Pergub yang masih berlaku.
DPRD tak tinggal diam. Komisi IV ditugaskan khusus mengkaji kebijakan ini secara menyeluruh.
“Kami ingin solusi yang adil dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan,” tegas Didit.
Ia juga menyoroti persoalan lain berdasarkan informasi yang diterima banyak guru honorer ternyata digaji dari IPP, bukan dari APBD.
“Ini fakta yang tidak bisa diabaikan. Kita akan bahas secara serius,” ujarnya.
Didit memahami keresahan yang disampaikan Gubernur, terutama soal anak yatim yang tetap diminta membayar IPP. Namun ia tegaskan, IPP sendiri tidak melanggar aturan selama dijalankan dengan tepat.
“Tujuan kita sama meringankan masyarakat. Tapi caranya harus dikaji matang,” pungkasnya.