AdvertorialDPRD

DPRD Bangka Bahas Raperda Pajak dan Lahan Pertanian

×

DPRD Bangka Bahas Raperda Pajak dan Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini

BANGKA, OkeyBung.com DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I pada Kamis (30/01/2025).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bangka, Jumadi, S.IP, menyampaikan bahwa dua Raperda yang menjadi agenda utama rapat ini adalah:

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pj. Bupati Bangka, Isnaini, menjelaskan bahwa Raperda Pajak Daerah mengakomodasi objek retribusi baru, termasuk pungutan atas rumah susun dan mess/asrama pemerintah.

Selain itu, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan diturunkan dari 20% menjadi 16% untuk menghindari beban berlebih bagi wajib pajak.

Sementara itu, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian bertujuan mencegah alih fungsi lahan yang terus berkurang akibat pembangunan.

Regulasi ini juga menjadi syarat untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat.

Isnaini berharap DPRD dan eksekutif dapat membahas kedua Raperda ini secara komprehensif agar segera disahkan menjadi Perda Kabupaten Bangka. (*)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *