SUNGAILIAT, OkeyBung.com – Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, menegaskan bahwa dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Pajak dan Retribusi Daerah serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah melalui pembahasan mendalam oleh Pansus IV dan V bersama OPD terkait, dan resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah.
“Kedua Raperda ini merupakan usulan Bupati Bangka yang masuk dalam Propemperda 2025 dan disampaikan pada rapat paripurna 30 Januari 2025 lalu. Setelah pengkajian, masing-masing pansus telah menyetujui untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Jumadi dalam Rapat Paripurna, Senin (11/8/2025).
Jumadi juga menyampaikan inisiatif DPRD terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah masuk dalam Propemperda 2025.
“Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dan pemantapan konsep oleh Bapemperda bersama perangkat daerah teknis. Selanjutnya akan dibahas bersama bupati sesuai tata tertib DPRD agar menghasilkan regulasi yang berkualitas,” jelasnya.
Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali, ST, mengapresiasi kinerja DPRD, pansus, dan seluruh anggota DPRD Bangka atas pembahasan dua Raperda tersebut hingga resmi menjadi perda.
“Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, kami menyambut baik inisiatif DPRD ini. Perda Nomor 14 Tahun 2009 sudah tidak relevan dengan peraturan yang berlaku, sehingga penyusunan regulasi baru sangat diperlukan. Semoga kemitraan eksekutif dan legislatif terus terjalin dan meningkat di masa depan,” tegas Jantani. (*)