SUNGAILIAT, OkeyBung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna pada Sabtu (30/11/2024) untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP, ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangka Muhammad Haris AR, AP, MM, Wakil Ketua II DPRD M. Taufik Koriyanto, SH, MH, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), para kepala dinas, camat, lurah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Jumadi menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini meliputi persetujuan terhadap Raperda APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat paripurna pada 14 September 2024.
Setelah melalui proses pembahasan intensif selama empat hari antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah disepakati struktur APBD 2025 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Rp1.180.791.433.200
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp207.092.732.600
Pendapatan Transfer: Rp973.698.700.600
2. Belanja Daerah: Rp1.188.782.587.415
Defisit: Rp7.991.154.215
3. Pembiayaan Daerah: Rp7.991.154.215
Pembiayaan Netto: Rp7.991.154.215
SILPA: Nihil
Pj. Bupati Bangka, Muhammad Haris AR, menyampaikan bahwa pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan signifikan sebesar 8,19% dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini mengharuskan pemerintah daerah memaksimalkan efisiensi belanja, yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan konektivitas antar-sektor, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pada agenda kedua, DPRD Kabupaten Bangka menetapkan 13 Raperda dalam Propemperda 2025, yang terdiri dari 12 Raperda usulan eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Jumadi menjelaskan bahwa tambahan Raperda di luar 13 tersebut tetap dapat diakomodasi sesuai ketentuan hukum.
Berikut daftar 13 Raperda dalam Propemperda 2025:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
3. APBD Tahun Anggaran 2026
4. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029
8. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
9. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
10. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama
11. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
12. Penyertaan Modal ke Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri
13. Pengelolaan Barang Milik Daerah (Raperda inisiatif DPRD).
Pj. Bupati Bangka berharap pembahasan Raperda ini antara DPRD dan eksekutif dapat berjalan lancar sesuai mekanisme, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka.
(Sumber: Humas DPRD Bangka/Firman)