Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ir. Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung-Eranews.
Bangka, OkeyBung.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan praktik absensi curang yang dilakukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ir. Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua ASN berinisial YO dan DSS ini dilaporkan tidak menggunakan sistem e-kinerja yang diwajibkan, melainkan melakukan absensi manual.
Dugaan kecurangan ini dianggap melanggar Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023, yang mengharuskan seluruh ASN menggunakan aplikasi e-kinerja untuk mencatat kehadiran secara otomatis.
Aplikasi ini seharusnya mencatat jam masuk dan keluar secara akurat, sehingga dapat menjadi dasar dalam penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa kedua ASN tersebut sejak awal bertugas di RSUP Ir. Soekarno, tidak pernah melakukan presensi melalui aplikasi e-kinerja.
Sebagai gantinya, mereka melakukan absensi manual dengan alasan teknis yang diduga tidak beralasan kuat. Absensi tersebut kemudian diinput oleh admin aplikasi, membuat keduanya terhindar dari potongan TPP akibat ketidakhadiran atau keterlambatan.
BPK menegaskan bahwa alasan teknis yang digunakan kedua ASN tidak diatur dalam Peraturan Gubernur dan hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu seperti force majeure.
Selain itu, sistem e-kinerja juga menyediakan opsi presensi melalui mesin sidik jari, sehingga alasan teknis tidak semestinya dipakai secara rutin.
Sistem absensi manual ini juga meningkatkan risiko manipulasi data kehadiran. Tidak adanya rekam waktu yang akurat membuat data kehadiran kedua ASN tidak dapat diverifikasi, sehingga berpotensi merugikan negara. BPK mencatat bahwa akibat praktik ini, terjadi kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp105.620.377,20 kepada kedua ASN tersebut pada tahun 2022 hingga Triwulan III 2023.
BPK telah merekomendasikan agar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan Direktur RSUP Ir. Soekarno untuk menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran ini ke Kas Daerah.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUP Ir. Soekarno, dr. Ira Ajeng Astried, belum memberikan tanggapan terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK ini.
Laporan wartawan : Tama