PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang perempuan bernama Nopiyanti (29), warga Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/8/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di depan Apotek K-24 Kelurahan Tua Tunu dan di sebuah rumah makan Padang di Kelurahan Pintu Air, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Sabtu (16/8/2025) malam.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan penangkapan tersebut. “Awalnya kedua terduga pelaku ini sempat membantah. Namun setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan penyiraman air keras terhadap korban,” ujarnya dalam keterangan pers tertulis kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).
Kedua pelaku diketahui berinisial FS (31) dan MR (16). Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga mendapat perintah dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Instruksi diberikan melalui aplikasi WhatsApp, termasuk petunjuk lokasi pengambilan air keras yang disiapkan di semak-semak daerah Batu Belubang. Selain itu, keduanya juga menerima paket narkoba berupa sabu dan satu butir ekstasi.
Sebelum beraksi, pelaku hanya menerima foto rumah korban sebagai petunjuk. Pada hari kejadian, R berperan mengendarai sepeda motor, sementara M menyiramkan cairan ke arah korban.
“Setelah melakukan penyiraman, keduanya melarikan diri ke kebun di daerah Air Mesu dan membuang barang bukti berupa jaket serta helm,” kata Max.
Dari pengakuan keduanya, aksi tersebut dibayar Rp5 juta oleh narapidana yang memberi perintah. Uang ditransfer melalui aplikasi DANA, kemudian dibagi dua dan digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Fazzio, dua jaket, helm, beberapa ponsel, sandal, gelas, serta sampel cairan yang diduga air keras.
“Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan narapidana yang diduga menjadi otak kejahatan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas,” tegas Kombes Max Mariners. (*)