PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Personel gabungan dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam berhasil mengamankan dua unit truk yang membawa muatan diduga barang ilegal berupa slag timah atau abu back house, Senin (19/5/2025).
Penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Pangkalbalam setelah petugas menerima informasi terkait rencana pengiriman material ilegal tersebut ke Jakarta menggunakan kapal roro KM Sewindu.
Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko, SH menjelaskan bahwa kedua truk diamankan setelah dilakukan penyelidikan di lapangan. Truk pertama bernomor polisi B 9209 PYV dikemudikan oleh seorang sopir bernisial ID, sementara truk kedua dengan nomor polisi BN 8929 PV diketahui milik seseorang bernisial A, namun sopir tidak berada di lokasi.
“Dari hasil interogasi, sopir mengaku tidak memiliki dokumen apapun terkait muatan yang dibawanya. Ia juga mengaku tidak mengetahui pemilik barang, hanya menyebut barang tersebut berasal dari smelter SBS Ketapang dan akan dijemput oleh seseorang berinisial D di Jakarta,” jelas AKP Harry Frizko, berdasarkan keterangan pers tertulis yang di terima OkeyBung.com, Selasa (20/5/2025).
Pukul 15.00 WIB, Kapolsekwas berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan dan pembongkaran muatan bersama. Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB dan melanjutkan penggeledahan hingga malam hari.
Hasil pembongkaran terhadap kedua truk tersebut menunjukkan adanya muatan slag timah dan abu hexos timah dengan rincian sebagai berikut:
Truk BN 8929 PV, 5 batang arhed besi, 6 jumbo bag slag timah, dan 8 karung abu hexos timah
Truk B 9209 PYV, 14 jumbo bag slag timah
“Total muatan yang berhasil diamankan diperkirakan seberat 25 ton,” ungkap AKP Harry Frizko.
Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua kendaraan beserta sopir dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang.