PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Proses rekrutmen Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang menuai sorotan. Transparansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang mulai dipertanyakan setelah muncul dugaan pelanggaran dalam mekanisme seleksi.
Seorang peserta seleksi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Menurutnya, dari puluhan peserta yang mengikuti seleksi, lima orang dinyatakan lolos. Namun, ketika salah satu di antara mereka mengundurkan diri, KPU Pangkalpinang justru menggantinya dengan peserta yang berada di peringkat ke-9, bukan dengan kandidat yang memiliki peringkat lebih tinggi.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa KPU Pangkalpinang justru merekrut peserta dengan peringkat posisi ke-9 untuk menggantikan posisi kosong tersebut, bukan peserta dengan peringkat yang lebih tinggi?” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti proses konfirmasi wawancara untuk PAW anggota PPK. Ia mengaku telah menyatakan kesediaannya saat diwawancara, namun justru peserta dengan nomor urut setelahnya yang lebih dulu dikonfirmasi oleh KPU.
“Padahal sebelumnya saya menyatakan saat diwawancara masih bersedia,” tambahnya.
Peserta tersebut menegaskan bahwa mekanisme rekrutmen yang dijalankan KPU diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia merujuk pada surat dinas KPU Nomor 225 Tahun 2025, yang mengatur bahwa jika terdapat anggota PPK atau PPS yang tidak bersedia atau tidak layak diangkat kembali, maka penggantinya harus diambil berdasarkan urutan prioritas dari hasil seleksi terbuka pada pemilihan tahun 2024.
Namun, muncul dugaan bahwa keputusan pengangkatan pengganti dipengaruhi oleh faktor hubungan keluarga atau kedekatan tertentu. Jika benar demikian, hal ini semakin memperkuat keraguan terhadap transparansi dan profesionalisme KPU Pangkalpinang.
“Harusnya sebagai PAW, peringkat di atas 9 dipanggil lebih dulu dan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPK,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Divisi SDM KPU Kota Pangkalpinang, Margaret, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Setelah saya ngasih materi ya,” ujarnya, Kamis (27/2). Namun, hingga Jumat (28/2), Margaret juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. (Tama)