SUNGAILIAT, OkeyBung.com – Mantan Kepala Desa Rebo, Acai, menjadi saksi dalam sidang sengketa lahan antara Sonilyus Tjen alias Afat (penggugat) melawan Susen (tergugat) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (29/7/2025). Dalam kesaksiannya, Acai mengungkap kondisi lahan serta dampak aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Sebelum tahun 2021, airnya masih jernih,” ujar Acai di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH., bersama hakim anggota M. Alwi, SH., MH., dan Sapperijanto, SH., MH.
Acai menyatakan bahwa ia mengetahui kondisi lahan yang disengketakan yang berlokasi di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Menurutnya, batas-batas lahan tersebut yakni sebelah selatan berbatasan dengan Bonghuipui, sebelah barat dengan Acun, sebelah timur dengan Aya, dan sebelah utara berbatasan dengan Lim A Fung.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum ada tambang, lahan tersebut berupa rawa-rawa yang ditumbuhi rumbia dan ditanami pohon kelapa milik Susen (tergugat).
“Waktu saya masih menjabat (Kades) tambang belum ada dan pabrik sagu masih beroperasi,” tegas Acai yang juga pernah menjabat sebagai Kadus pada 2007, kemudian sebagai Kades Rebo periode 2008–2014.
Ia menjelaskan bahwa pabrik sagu yang sempat beroperasi di lokasi tersebut mempekerjakan sekitar lima hingga enam orang. Namun, seiring berjalannya waktu, pencemaran air akibat aktivitas tambang menyebabkan pabrik tersebut tutup.
Kesaksian Tambahan Perkuat Dugaan Dampak Tambang
Saksi lainnya, Ina, membenarkan bahwa pencemaran air berdampak pada operasional pabrik. Ia mengaku bekerja di pabrik sagu milik keluarga besar Angian sejak 1990 hingga 2022.
“Pabrik tutup karena air limbah tambang mencemari sumur. Sagu jadi merah, tidak bisa dijual,” ungkap Ina.
Sementara itu, saksi Asiong menyampaikan bahwa batas tanah milik penggugat ditandai dengan batang rumbia.
Namun kini, berdasarkan fakta dilapangan tanaman-tanaman tersebut sudah tidak ditemukan lagi di lokasi, diduga karena dulunya pernah ada aktivitas tambang.
Asiong juga menyebut, jalan yang saat ini dilalui warga dulunya bukanlah jalan. “Dulu (jalan) ada air bersih dan gorong-gorong di sana,” katanya.
Sementara sidang pada agenda selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari pihak penggugat. (Tama)