PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Sejumlah 22 orang masyarakat perwakilan dari 8 desa di Kabupaten Bangka tiba di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Bangka Belitung menuntut keadilan bagi haknya yang tidak terpenuhi.
Masyarakat yang hadir ditemui langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto beserta jajaran. Ashadi Rahma Perwakilan Desa Puding Besar menyampaikan 2 hal yang merugikan masyarakat sekitar pada hari Senin, (1/12/2025).
Ashadi Rahma menyampaikan terkait Aktivitas Pengelolaan Lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Kawasan PT Gunung Maras Lestari (GML) dan Plasma Sawit. Dirinya merasa PT Timah tidak menjual timah sesuai perjanjian. Sedangkan PT GML tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan plasma sawit kepada masyarakat terdampak.
“Tidak ada keadilan untuk masyarakat, kami minta keadilan hasil bumi untuk dinikmati masyarakat terdampak. Sejak 1997 surat perjanjian telah ditandatangani namun, masyarakat tidak menerima plasma tersebut. Jadi dimana keadilan bagi masyarakat. Hari ini kami meminta sikap tegas pemerintah. Gunakan jabatan sebagai alat perjuangan untuk rakyat,” ungkap Ashadi Rahma alias Pak Adi.
Hal ini diakuinya berasal dari keresahan masyarakat yang ada di 8 Desa di Kabupaten Bangka antara lain Desa Bukit Layang, Desa Mabat, Desa Mangka, Desa Bakam, Desa Dalil, Desa Puding Besar, Desa Kayu Besi dan Desa Sempan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Fery menyampaikan bahwa sebelum pergi ke luar kota dalam rangka menghadiri undangan dari Mendagri, permasalahan ini sudah diantisipasi oleh Gubernur Hidayat Arsani. Gubernur Hidayat sudah mengarahkan jajarannya untuk membuat Surat Permintaan kepada PT Timah dan PT GML. Surat tersebut langsung dibaca oleh masyarakat.
Melalui via panggilan telepon, Gubernur Hidayat langsung berbicara dengan masyarakat yang hadir. Dirinya telah berupaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada PT Timah dan PT GML. Hal ini sebagai langkah respon cepat Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Surat yang telah ditandatangani Gubernur Hidayat untuk PT Timah mengenai Penyampaian Aspirasi Masyarakat bahwa, pertama aspirasi masyarakat 8 desa berkeinginan agar pengelolaan pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan PT. GML melibatkan masyarakat lokal dan tidak dikuasai kelompok tertentu.
Kedua, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, maka diminta agar dapat melaksanakan kemitraan usaha pertambangan dengan Masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, surat untuk Direktur PT. Gunung Maras Lestari yang akan ditandatangani Gubernur Hidayat mengenai Percepatan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Perkebunan PT. GML berisikan memastikan terlaksananya pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan ketentuan perundang-undangan. Bahwa wilayah yang terkena dampak dari aktivitas PT. GML sebanyak 8 desa harus mendapatkan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat. PT. GML melaksanakan percepatan pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, Kita akan segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Apa yang sudah didiskusikan, sudah kita tindak lanjuti semua. Mari kita kawal bersama. Terima kasih atas kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dari 8 desa. Solusinya kita cari dan kita selesaikan, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat dapat dipenuhi,” ungkap Pj Sekda Fery.












