PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kepada 2.869 pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri pegawai PPPK Paruh Waktu secara daring dan luring di Halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang, pada Senin (15/12/2025).
Penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/550/BKPSDMD/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyerahan SK ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Babel dalam meningkatkan kepastian status kepegawaian serta kesejahteraan aparatur pemerintah.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selamat dan sukses untuk semua. Jaga etika, harmonis, bekerja dengan baik. Insyaallah, Allah selalu membersamai langkah kita,” ungkap Gubernur.
Gubernur juga mengingatkan, bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, dan terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Babel.
Salah satu penerima SK PPPK Paruh Waktu, Sopian (46), yang telah mengabdi selama 15 tahun di SMK Negeri 2 Sungailiat, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penyerahan SK tersebut.
“Kami sebagai PPPK paruh waktu mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Gubernur kita, Gubernur Hidayat Arsani, yang telah bersedia melantik kami sebagai PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan beliau diberi umur panjang, murah rezeki, dan sehat selalu. Semoga ke depannya ada kebijakan full time, sehingga tidak paruh waktu lagi,” ungkap Sopian.
Dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini, Pemprov Babel berharap dapat mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mendukung pembangunan daerah.
Acara penyerahan SK ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala perangkat daerah, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)












