Bangka Belitung

Hasil Resmi Pilgub Babel 2024: Selisih Tipis, Paslon 02 Memimpin

101
×

Hasil Resmi Pilgub Babel 2024: Selisih Tipis, Paslon 02 Memimpin

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024. Acara ini berlangsung di Grand Safran Hotel, Pangkalpinang, pada Jumat malam (6/12/2024).

Ketua KPU Babel, Husin, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil suara dari tujuh kabupaten/kota berlangsung lancar meski saksi dari Paslon 01 memilih tidak menandatangani berita acara dan formulir D-Hasil.

“Dalam aturan, tidak menandatangani berita acara tetap sah. Proses berjalan sesuai aturan,” ujar Husin.

Rekapitulasi Suara di 7 Kabupaten/Kota:

Kabupaten Belitung Timur

Jumlah suara: 71.787

Paslon 01: 41.395 suara.

Paslon 02: 25.288 suara.

 

Kabupaten Belitung

Jumlah suara: 102.181

Paslon 01: 55.258 suara.

Paslon 02: 38.711 suara.

 

Kabupaten Bangka Tengah

Jumlah suara: 85.406

Paslon 01: 41.048 suara.

Paslon 02: 33.590 suara.

 

Kabupaten Bangka Selatan

Jumlah suara: 80.433

Paslon 01: 29.114 suara.

Paslon 02: 45.765 suara.

 

Kabupaten Bangka Barat

Jumlah suara: 99.523

Paslon 01: 46.219 suara.

Paslon 02: 46.765 suara.

 

Kota Pangkalpinang

Jumlah suara: 87.609

Paslon 01: 32.091 suara.

Paslon 02: 43.446 suara.

 

Kabupaten Bangka

Jumlah suara: 124.230

Paslon 01: 45.423 suara.

Paslon 02: 66.026 suara.

 

Hasil Total Rekapitulasi Suara:

Paslon 01 (Erzaldi-Yuri Kemal): 290.548 suara

Paslon 02 (Hidayat Arsani-Hellyana): 299.591 suara

Paslon 02 unggul dengan selisih 9.043 suara.

KPU memberikan waktu tiga hari kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, gugatan telah diajukan oleh Kabupaten Bangka Barat dan Belitung Timur, meskipun materi gugatan belum diumumkan.

“Jika gugatan diterima dan didaftarkan oleh MK, KPU siap mengikuti proses konferensi. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah proses hukum selesai,” pungkas Husin.

Keputusan ini menandai langkah penting menuju penyelesaian Pilgub Babel 2024. Semua pihak kini menunggu apakah gugatan akan dilanjutkan ke MK atau hasil rekapitulasi diterima oleh semua pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!