Bangka Belitung

Hidayat Arsani Minta Kepala Daerah di Babel Sesuaikan Kebijakan Pajak dan Retribusi

×

Hidayat Arsani Minta Kepala Daerah di Babel Sesuaikan Kebijakan Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi yang semakin berat. Sebagai langkah strategis, ia menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Babel agar melakukan penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Instruksi tersebut juga berlandaskan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 sebagai turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2018 mengenai tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Penyesuaian kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kondisi daerah tetap kondusif, aman, dan damai,” ujar Gubernur Hidayat, Selasa (9/9/2025).

Ia meminta agar pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi daerah memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. Selain itu, setiap penetapan kebijakan wajib disertai analisis dampak sosial-ekonomi dan hasil penilaian terhadap objek pajak, serta disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Secara khusus, Hidayat mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia menegaskan, kenaikan yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, sebaiknya ditunda atau bahkan dicabut dengan memberlakukan peraturan sebelumnya.

“Setiap kebijakan pengenaan pajak dan retribusi daerah wajib dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian terkait yang menangani keuangan negara,” tegas Hidayat.

Ia juga menekankan agar Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kebijakan berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus memastikan kebijakan pajak dan retribusi benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tutup Gubernur Hidayat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *